Suara.com - Memasuki Juni, relaksasi pajak untuk pembelian mobil baru atau insentif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) tidak lagi 100 persen namun 50 persen. Animo konsumen bisa ditilik, apakah masih seantusias periode pertama, saat diberikan diskon penuh.
Dikutip dari kantor berita Antara, pakar otomotif sekaligus akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu menilai bahwa kondisi diskon setengah dari termin pertama itu tidak menjamin minat beli kendaraan meningkat.
Tidak ada komentar