Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir aplikasi matel alias mata elang yang digunakan oleh para tenaga jasa penagih atau debt collector untuk melakukan penarikan objek sitaan dengan melanggar ketentuan yang berlaku.
"Berdasarkan hasil penelusuran kami, ada beberapa aplikasi yang digunakan melakukan kegiatan tersebut yang diduga melanggar sejumlah ketentuan," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo tertanggal 29 Juli 2021 seperti yang dikutip Antara di Jakarta, Jumat (30/7/2021).
Tidak ada komentar