RUU KUHP: Suami Dihukum 12 Tahun Jika Perkosa Istri

RUU KUHP: Suami Dihukum 12 Tahun Jika Perkosa Istri

Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) meluaskan definisi pemerkosaan. Salah satunya terkait pemerkosaan dalam hubungan pernikahan suami istri.

Hal tersebut tertuang dalam RUU KUHP Pasal 479 di bagian perkosaan. Di situ disebutkan setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya