Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia secara resmi merespons langkah Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) yang memasukkan Indonesia ke dalam daftar 60 negara yang terancam sanksi bea masuk impor tambahan. Kebijakan ini menyusul hasil investigasi sementara AS terkait pencegahan impor barang hasil kerja paksa (forced labor).
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia mencermati dengan saksama pengumuman yang dirilis berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 tersebut.
Tidak ada komentar