OJK Bubarkan DPLK dan DPPK Jiwasraya, Ini Alasan Dibaliknya

OJK Bubarkan DPLK dan DPPK Jiwasraya, Ini Alasan Dibaliknya

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, menjelaskan pembubaran dilakukan karena pendiri dana pensiun, yakni Jiwasraya, telah lebih dulu dibubarkan. Hal ini otomatis membuat keberadaan DPLK dan DPPK tidak lagi memiliki dasar hukum.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya