Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) berencana mengenakan bea masuk impor tambahan sebesar 10% sampai 12,5% kepada 60 negara. Salah satunya Indonesia.
Ke-60 negara tersebut dinilai gagal untuk menetapkan dan secara efektif menegakkan larangan atas impor barang yang diproduksi dengan tenaga kerja paksa yang membebani atau membatasi perdagangan Amerika Serikat.
Tidak ada komentar