Jakarta, IDN Times - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kini telah berubah nama menjadi Kementerian Investasi. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menjelaskan perbedaan dari perubahan tersebut.
Bahlil menyampaikan bahwa status BKPM yang merupakan sebuah lembaga, terbatas pada eksekusi peraturan saja.
Tidak ada komentar