Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan memberikan manfaat besar bagi perekonomian Indonesia. Salah satu manfaatnya adalah meningkatkan investasi, sehingga berujung pada penciptaan lapangan kerja.
"Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah menargetkan peningkatan investasi sebesar 6,6 persen - 7 persen untuk membangun usaha baru atau kembangkan usaha existing," jelasnya dalam Pengajuan Fomil dan Materil Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945, Kamis (17/6).
Tidak ada komentar