jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta KGPAA Paku Alam X mengatakan bahwa status keistimewaan DIY membawa konsekuensi teknis dalam urusan pertanahan.
Hal tersebut ia sampaikan saat bertemu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY yang baru, Sepyo Achanto pada Rabu (17/9).
Tidak ada komentar