jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (27/2), memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Mereka yang diperiksa ialah Direktur PT BPR Olympindo Primadana Lany, Accounting Head Division di PT Erajaya Swasembada Tbk Moh. As’udi, dan PT Bharata Millenium Pratama Muhamad Balady.
Tidak ada komentar