Liputan6.com, Pekanbaru - Satuan Tugas Pemulihan Kawasan Hutan (Satgas PKH) memberi waktu relokasi bagi masyarakat yang disebut menduduki Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) hingga akhir Agustus 2025. Relokasi dilakukan mandiri karena masyarakat dinilai melakukan perambahan hutan.
Relokasi menimbulkan gejolak. Ada yang dengan suka rela menyerahkan lahan di TNTN kepada Satgas PKH dan ada pula yang masih bertahan dengan dalih sudah berada di lokasi sejak puluhan tahun lalu tanpa tahu tempat tinggalnya ditetapkan sebagai taman nasional.
Tidak ada komentar