jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) Syafrudin Budiman, SIP menanggapi pengangkatan 30 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan pejabat tinggi lainnya yang merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN.
Dia menilai hal itu telah melanggar putusan 80/PUU-XVII/2019 tentang Wakil Menteri (Wamen) dilarang rangkap jabatan pada perusahaan negara atau swasta.
Tidak ada komentar