jpnn.com - MATARAM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menerbitkan surat edaran (SE) tentang Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Surat MenPANRB Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025 memperpanjang jadwal pengusulan PPPK Paruh Waktu, dari semula ditutup 20 Agustus menjadi 25 Agustus 2025.
Tidak ada komentar