jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengecualikan empat distrik dalam rekapitulasi ulang perolehan suara Pilkada Puncak Jaya 2024 menjadi sorotan publik.
Salah satu yang menyoroti adalah Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Penyelenggara Pemilu dan Pemerintahan (LP3KP) Olivia Pamela Dumatubun.
Tidak ada komentar