jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup melalui Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup menggelar Rapat Komisi Penilai AMDAL Pusat untuk membahas Dokumen Adendum Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), RKL-RPL Tipe A milik PT Nusa Halmahera Minerals (NHM).
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Greenland Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara pada Kamis (30/10) itu dihadiri oleh perwakilan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, serta melibatkan unsur masyarakat, akademisi, hingga lembaga swadaya masyarakat.
Tidak ada komentar