jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi atau MK (MK) menggelar sidang uji materi atau Judicial Review tentang masa jabatan Notaris di Indonesia.
Puluhan Notaris mengikuti jalannya sidang perdana di gedung Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 8 Ayat (1) serta Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.
Tidak ada komentar