Lokataru Sebut Putusan MK Menunjukkan Mendes Yandri Lakukan Intervensi Politik

Lokataru Sebut Putusan MK Menunjukkan Mendes Yandri Lakukan Intervensi Politik

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Serang setelah menemukan adanya intervensi politik yang dilakukan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Yandri Susanto, dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Keputusan ini diambil dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) 2024 dengan perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025. Majelis Hakim MK menyatakan bahwa Yandri Susanto terbukti menggunakan jabatannya untuk memenangkan istrinya sebagai Bupati Kabupaten Serang.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya