Kejari Aceh Timur Eksekusi 2 Pelaku Judi dengan Hukuman Cambuk

Kejari Aceh Timur Eksekusi 2 Pelaku Judi dengan Hukuman Cambuk

jpnn.com, ACEH TIMUR - Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur mengeksekusi dua terpidana judi (maisir-red) yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi, Kabupaten Aceh Timur.

Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung secara terbuka di halaman Kantor Satpol Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur di Idi, ibu kota Kabupaten Aceh Timur, Kamis.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya