jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) punya kebijakan terbaru soal redistribusi guru aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan ini selain mendorong percepatan pemerataan layanan pendidikan, juga menyelesaikan masalah penempatan guru PPPK.
Tidak ada komentar