jabar.jpnn.com, PURWAKARTA - Air bukan hanya kebutuhan dasar manusia, tetapi juga sumber daya vital yang harus dikelola secara adil, bijak, dan berkelanjutan.
Melalui mandat dari Pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II, BUMN pengelola sumber daya air (SDA) ini juga berperan penting dalam memastikan pengelolaan SDA berjalan sesuai prinsip keberlanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Tidak ada komentar