Liputan6.com, Medan - Kasus dugaan penipuan sesama anggota kepolisian yang sempat viral di Sumatera Utara (Sumut) kini telah mencapai penyelesaian secara kekeluargaan.
Perkara yang melibatkan Ipda RS dan Bripka S, yang sebelumnya dilaporkan ke Propam dan Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumut, resmi diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Tidak ada komentar