bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Denpasar kepada Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Denpasar berbuntut panjang.
Penyidik Kejari Denpasar akhirnya menetapkan mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram, 55, sebagai tersangka.
Tidak ada komentar