Awas, APBD Jangan Dipakai untuk Kampanye!

Awas, APBD Jangan Dipakai untuk Kampanye!

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Calon kepala daerah, terutama yang berstatus sebagai petahana, dilarang memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik praktis saat Pilkada 2024.

Di Kabupaten Sleman, DIY, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat akan mengawasi penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) agar tidak digunakan oleh calon bupati yang berkontestasi pada 27 November nanti.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya