Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan penghentian sementara (suspensi) pada saham PT DCI Indonesia Tbk (DCII) pada Kamis, 27 Februari 2025 sampai pengumuman lebih lanjut. Suspensi dilakukan sebagai bentuk perlindungan bagi investor atas terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan atas saham DCII.
Penghentian sementara perdagangan saham PT DCI Indonesia Tbk (DCII) tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. "Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," mengutip pengumuman Bursa, Kamis (27/2/2025).
Tidak ada komentar