Liputan6.com, Jakarta - Tindak pidana korupsi masih menjadi permasalahan di Indonesia. Salah satu modus korupsi adalah gratifikasi. Berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gratifikasi merupakan tindak pidana korupsi yang paling banyak ditangani.
Dari 2004 hingga 2023, KPK sudah menangani 989 perkara gratifikasi. Jumlah ini terbanyak dibanding jenis perkara lainnya yang ditangani oleh KPK.
Tidak ada komentar