Operasi Yustisi Prokes di 29 Daerah Zona Merah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan, Satgas bekerja sama dengan TNI dan Polri melakukan pendampingan posko dan menambah personil untuk 29 daerah zona merah. Pendampingan dan penambahan personil ini untuk memastikan penegakan protokol kesehatan di wilayah tersebut.

"TNI dan Polri sudah melaksanakan pendampingan posko dan penebalan personil pada daerah-daerah yang dalam zona merah yaitu 29 daerah untuk melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin prokes," ujar Ganip dalam keterangan persnya, Senin (21/6).

Ganip mengatakan, langkah ini dilakukan menyusul melonjaknya kasus positif Covid-19 di Tanah Air. Dalam rapat terbatas tentang penanganan pandemi Covid-19 hari ini, Presiden Joko Widodo juga memerintahkan Satgas Penanganan Covid-19 untuk berkonsentrasi dalam mendisiplinkan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak atau menghindari kerumunan dan mencuci tangan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya