Kejagung Akui Gagal Buktikan Aliran Dana Bitcoin pada Asabri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengakui gagal membuktikan aset milik Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dalam bentuk bitcoin sebagai modus penyembunyian hasil korupsi PT Asabri. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengakui, jika pihaknya menemukan akun bitcoin yang sudah kosong.

Menanggapi hal itu, Kresna Hutauruk selaku kuasa hukum Heru Hidayat pun menegaskan, kegagalan tersebut membuktikan jika Kejagung hanya berasumsi. Kresna pun membantah, tuduhan adanya transaksi bitcoin yang diduga dilakukan oleh kliennya itu.

"Sebagaimana tanggapan kami sebelumnya, klien kami tidak pernah bermain dan berinvestasi bitcoin," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (23/6).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya