KPK Tetapkan 4 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Suap Ketok Palu

KPK Tetapkan 4 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Suap Ketok Palu

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat mantan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka baru atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 atau sering disebut suap 'ketok palu'.

Keempatnya yakni, Fahrurrozi (FR); Arrakmat Eka Putra (AEP); Wiwid Iswhara (WI); dan Zainul Arfan (ZA).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya