VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Muhammad Hanif Alatas dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor. Hanif pun divonis hukuman selama satu tahun dalam perkara tersebut.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto mengatakan Hanif terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Bahwa pernyataan Hanif saat menyatakan Rizieq sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes swab PCR-nya terkonfirmasi COVID-19.
Tidak ada komentar