OJK: Penawaran Pinjaman Online Lewat SMS dan Whatsapp Adalah Ilegal

OJK: Penawaran Pinjaman Online Lewat SMS dan Whatsapp Adalah Ilegal

Merdeka.com - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Gamal Abdul Kahar menegaskan bahwa penawaran pinjaman uang online (pinjol) baik melalui pesan singkat Short Message Service (SMS) maupun WhatsApp (WA) adalah ilegal.

"Penawaran pinjaman uang melalui SMS atau WA adalah ciri pinjol ilegal. Abaikan dan hapus segera. Fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan mengantongi izin dari OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman uang melalui saluran komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen," kata Gamal Abdul Kahar dikutip dari Antara, Rabu (23/6).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya