Merdeka.com - Putra Presiden ke-2 RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatannya pada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Mengutip laman resmi PTUN Jakarta, Selasa (22/6), pengajuan banding dilakukan pada 16 Juni 2021 dengan nomor perkara 122/B/2021/PT.TUN.JKT.
Tidak ada komentar