Menteri Trenggono Umumkan Resmi Larang Ekspor Benih Lobster

Menteri Trenggono Umumkan Resmi Larang Ekspor Benih Lobster

VIVA – Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyelesaikan Peraturan Menteri KP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah RI. Hal itu diketahui dari postingan akun Instagram resmi Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono.

"Alhamdulilah, dari rangkaian Kunker di Timur Indonesia ini, saya mengumumkan sudah rampung dan diundangkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 ttg Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah NKRI," kata dia seperti dikutip dalam akun Instagram resminya, Kamis 17 Juni 2021.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya