jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Tiga karyawan Koperasi Kredit Mulia diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang sehingga perusahaan merugi Rp 2 miliar.
Ketiganya adalah warga Kecamatan Kalibawang, Kulon Progo, DIY, berinisial SIL (35) perempuan, VIN (37) perempuan, dan EKS (48) laki-laki.
Tidak ada komentar