Habib Rizieq Menolak Putusan Hakim

Habib Rizieq Menolak Putusan Hakim

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Mabruroh, Antara

Perkara tes usap Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab (HRS) di Rumah Sakit Ummi Bogor, Kamis (24/6) ini memasuki babak pembacaan vonis. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto memutuskan HRS bersalah dan menjatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya