REPUBLIKA.CO.ID, oleh Mabruroh, Antara
Perkara tes usap Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab (HRS) di Rumah Sakit Ummi Bogor, Kamis (24/6) ini memasuki babak pembacaan vonis. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto memutuskan HRS bersalah dan menjatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Tidak ada komentar