Merdeka.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran No SE 14 tahun 2021 tentang Sistem Kerja ASN Kemenag pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun. SE tersebut dikeluarkan seiring dengan tingkat kasus Covid-19 di Indonesia meningkat tajam.
"Saya telah terbitkan edaran yang mengatur ulang sistem kerja ASN Kementerian Agama, sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19," kata Yaqut dalam laman Kemenag.go.id, Rabu (23/6).
Tidak ada komentar