Merdeka.com - Pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi mencabut permohonan uji materi terkait alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Pasal yang akan diuji awalnya yakni Pasal 69 B ayat 1 dan Pasal 69 C Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK terkait alih status pegawai.
Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal nonaktif KPK Hotman Tambunan menyatakan, pegawai yang dibebastugaskan akibat tes wawasan kebangsaan (TWK) menyatakan akan menempuh jalur hukum baru terkait proses alih status pegawai menjadi ASN.
Tidak ada komentar