REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Keimigrasian guna mengumpulkan bahan terkait dugaan tindak pidana paspor palsu yang digunakan oleh burunon Adelin Lis.
"Kami tengah mengumpulkan bahan-bahan terkait dugaan penggunaan data palsu buronan Adelin Lis, sedang dilaksanakan komunikasi dengan Ditjen Imigrasi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadisaat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/6).
Data-data yang hendak dikumpulkan penyidik seperti di mana paspor tersebut diproses dan bagaimana prosesnya penerbitannya. Selain itu, untuk memudahkan penyelidikan, Dit Tipidum Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Atase Polri yang bertugas di Singapura.
Tidak ada komentar