VIVA – Berstatus zona merah penyebaran COVID-19 membuat pemerintah di Kota dan Kabupaten Tangerang menerbitkan aturan terbaru kaitan dengan izin ibadah terutama dalam pelaksanaan salat Jumat.
Di Kota Tangerang, pemerintah setempat pun mengimbau agar kegiatan salat Jumat di masjid-masjid ditiadakan berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan MUI Kota Tangerang nomor C.54/XVI-05/SE/VI/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Tangerang.
Tidak ada komentar