REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkapkan percakapan antara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan sekretaris pribadinya bernama Safri terkait ekspor benih lobster. "Ini ada WA (Whatsapp) dari BEP. Benar saudara saksi BEP ini Pak Edhy Prabowo?" tanya jaksa KPK dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/6) malam WIB.
"Iya," jawab Safri. Dia menjadi saksi untuk Edhy Prabowo yang didakwa bersama-sama dengan lima terdakwa lainnya yang didakwa bersama-sama menerima 77 ribu dolar AS dan Rp 24,625 miliar. Sehingga total menerima uang sekitar Rp 25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL).
"Ini isinya dengan kata, 'Saf, ini orangnya Pak Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR mau ikut budi daya lobster. Novel Esda. Saudara menjawab. 'Oke bang.' Apa maksud saudara saksi menjawab Oke Bang?'," tanya jaksa KPK.
Tidak ada komentar