jpnn.com, PEKANBARU - Setelah melarikan diri selama 19 tahun, terpidana kasus korupsi kredit macet senilai Rp35,9 miliar bernama Nader Taher (69) akhirnya diringkus Jaksa.
Penangkapan dilakukan oleh Tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Tidak ada komentar