VIVA – Bank Indonesia memutuskan untuk memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit. Keputusan ini menjadi bagian dari hasil Rapat Dewan Gubernur BI pada 16-17 Juni 2021.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, perpanjangan ini dilakukan sebagai bagian dari bauran kebijakan moneter dan makroprudensial akomodatif untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional.
Tidak ada komentar