Pemerintah Siapkan Pasal Khusus Jerat Pembuat Hoaks

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG – Pemerintah tengah menggodok revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Prof. Dr. Henry Subiakto membeberkan pemerintah tengah menyiapkan pasal khusus untuk menangani berita hoaks. UU ITE selama ini menurut Henry belum memiliki norma yang cukup untuk melawan hoaks.

“Hoaks di UU ITE hanya ada satu pasal, itupun tentang kabar bohong yang merugikan konsumen. Hoaks secaara umum dan politik hanya bisa dijerat pelakunya apabila isinya tuduhan dan fitnah pada seseorang. Makanya nanti terkait penanagan hoaks akan kita tambah pasalnya di draft rencana revisi UU ITE,” ujar Henry dalam acara forum group discussion Pemanfaatan Teknologi Komunikasi (TIK) oleh Masyarakat dalam Bermedia Sosial Menghadapi Hoaks Tanpa Melanggar UU ITE di Kupang, Kamis (17/6).

Dalam rilis yang diterima pada Jumat (18/6), penanganan khusus terkait hoaks di dalam draft UU ITE dikatakan Henry sangat penting di tengah kehadiran internet yang sudah menjadi sumber kegiatan masyarakat secara umum.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya