REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam aset tanah milik Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) pada Kamis (17/6) kemarin. Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 yang menjerat Nurdin sebagai tersangka.
"Tim penyidik telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada aset yang diduga milik tersangka NA sebanyak 6 bidang tanah yang berlokasi di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/6).
Ali menuturkan, tujuan pemasangan plang penyitaan antara lain untuk menjaga agar lokasi tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak berkepentingan.
Tidak ada komentar