VIVA – Jaksa Agung ST Burhanuddin, berharap pemerintah Singapura bisa menyerahkan buronan kelas kakap, Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta.
Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun dan bayar denda lebih Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun, ia melarikan diri dan memalsukan paspor menggunakan nama Hendro Leonardi.
Tidak ada komentar